Penulis : Bonarsius Sipayung
ISBN: (Dalam Pengajuan)
Harga : Rp185.000
Sinopsis :
Buku ini disusun untuk menjawab perubahan mendasar dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika penyerahan, pembayaran, data pelanggan, dan kendali transaksi tidak lagi berada pada satu pelaku. Ekonomi digital tidak menghapus prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi akhir, tetapi mengubah pihak yang paling mampu mengidentifikasi lokasi konsumsi, memungut pajak, menerbitkan bukti, melakukan koreksi, dan mempertanggungjawabkan transaksi.
Pembahasan diarahkan pada reformulasi subjek PPN secara fungsional, sehingga perlu membedakan pemasok material, pemasok yang dianggap, pemungut administratif, perantara pelaporan, pelanggan yang memenuhi kewajiban secara mandiri, pihak yang bertanggung jawab secara renteng, serta konsumen sebagai penanggung ekonomis. Pembedaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kekosongan, duplikasi pemungutan, putusnya hak kredit Pajak Masukan, dan pembebanan kewajiban kepada pihak yang tidak menguasai data atau kendali yang diperlukan.
Analisis memadukan pendekatan hukum normatif, komparatif, ekonomi, institusional, administrasi pajak, dan teknologi. Pengalaman OECD dan beberapa yurisdiksi lain digunakan sebagai pembanding fungsional, bukan sebagai model yang dipindahkan secara mekanis. Fokus akhirnya tetap pada konteks Indonesia dan prinsip legalitas.



