Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif dalam hukum pidana perpajakan di Indonesia diakomodasi melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini mengutamakan pemulihan kerugian pendapatan negara di atas sanksi pidana penjara, sejalan dengan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir). Melalui instrumen seperti Penghentian Penyidikan (Pasal 44B UU KUP), wajib pajak diberikan kesempatan melunasi utang pajak beserta sanksi administrasinya agar proses hukumnya dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara.
Tautan Shopee Scientium Press:
https://id.shp.ee/kMD7BWiT





Reviews
There are no reviews yet.