Skip to content

RANCANG BANGUN HUKUM PENGAWASAN DESA DI INDONESIA

Rated 5 out of 5

Buku ini merupakan hasil pergulatan menghidupi asas atas hukum berdesa Indonesia yang dilakukan dengan sebuah perenungan dengan melibatkan campur tangan dan penyertaan Tuhan sebagai sumber pengetahuan dalam tataran pemikiran hukum pengawasan berdesa maupun pelaksanaannya. Sebuah perenungan untuk mempertanyakan makna asas dan teori serta implementasi “berdesa” dalam hukum pengawasan berdesa di Indonesia dan bagaimana memposisikan kembali makna asas dan hukum dalam peraturan perundang-undangan dan praktiknya. Selain itu dalam menemukan cara bagaimana berkonsep menggapai kemandirian desa yang tidak itu itu saja dengan mengingat salah satu petuah Albert Einsten yang berkata “Gila, jika kita mengharapkan hasil berbeda dengan melakukan cara yang sama”, Saya dibimbing untuk meneliti ketiga hal tersebut oleh beberapa pihak yang mumpuni dalam proses penyusunan hasil penelitian ini. Buku yang merupakan hasil penelitian guna menyusun disertasi hukum yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Pengawasan Keuangan Desa Berbasis Kemandirian Desa (Implementasi Asas Rekognisi-Subsidiaritas Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)“ ini, bukan dogma. Buku ini sudah melalui proses yang berkelanjutan dalam usahanya mencapai kebenaran yang sesungguhnya dengan melalui proses verifikasi tim penguji, baik dari Universitas Diponegoro maupun Penguji dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai proses menemukan kebenaran dan perjalanan menuju kesempurnaan melalui cara yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapan terbesar penulis, semoga lahirnya buku “RANCANG BANGUN HUKUM PENGAWASAN DESA DI INDONESIA” ini mencapai tujuan kebermanfaatan bagi dunia akademik dan dunia hukum pada khususnya, dan Desa-desa di seluruh Indonesia. Yogyakarta, Oktober 2022 Dr. Dumaria Simanjuntak, S.H., M.H.

“Buku yang mendobrak aturan dan  praktek pengawasan keuangan desa secara filosofis. Mengembalikan asas rekognisi subsidiaritas sebagai nafas dalam hukum berdesa.”  – Dr. Sutoro Eko, M.Si., Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”, Tim Perumus Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.